Bekasi,Jurnal86.Com – Komisaris Besar Hendra Gunawan,SIK.MSI tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warga di wilayahnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun atau tahun baru.
Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan bahwa perayaan malam tahun baru dilarang pada tahun ini guna stabilitas atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“(Malam) tahun baru nggak (boleh) ada petasan, pawai dan perayaan semacamnya,” tegas Hendra kepada Awak Media di Halaman Polres Metro Bekasi, Selasa (15/12/2020).
Hendra tak segan memberikan sanksi kepada warga Kabupaten Bekasi apabila kedapatan ikut merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 itu.
“Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati. Ada Undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid opsnal yustisi,” ujar Hendra.
Kombes Pol Hendra Gunawan menghimbau pada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengerti Situasi kondisi Pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan.
Disamping itu, Hendra tidak menginginkan adanya masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum berkaitan dengan Covid-19.
(Rachmat)
Post Views: 407