Kanit Reskrim Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya Amankan Tiga Tersangka Pencurian Unit Roda Empat.

oleh -216 Dilihat

Polres Tasikmalaya,Jurnal86.com – Aksi pencurian kendaraan bak terbuka di Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terekam kamera pengawas CCTV, (30/08/21).

Polisi berhasil amankan tiga orang dari empat anggota komplotan saat transaksi mobil curian Cash On Delifery (COD) di Soreang Kabupaten Bandung. Pelaku masing masing bernama Megi (29) warga Salawu, 
Sandi (23) dan 
Handi (26) warga Padakembang.
Sementara hendi (32) masuk Daftar Pencarian Orang. 
Kanit Reskrim Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya Amankan Tiga Tersangka Pencurian Unit Roda Empat.

“Kami mendapat laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka dan kami lihat terekam CCTV pelaku dengan jelas. Kami amankan dulu seorang nama megi dan akhirnya ditangkap yang lainya saat COD di Soreang Bandung.”Kata Iptu Wahyu Hidayat, kapolsek Leuwisari melalui Ipda Iin Solihin, Kanit reskrim Polsek Leuwisari saat rilis senin (13/09/21/).

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas. Tampak dalam rekaman yang diterima media dua orang anggota komplotan mondar mandir mengawasi lokasi kejadian.

Tak lama berselang, dua orang pelaku lain tampak mengambil kendaraan bak terbuka warna putih. Bahkan, seorang pelaku nyaris tertabrak usai mendorong bak terbuka hasil curian. Khawatir tertinggal, pelaku mengejar kendaraan curian yang dikemudikan rekanya dengan menyalip kendaarn yang melaju.

Dihadapan penyidik, ketiga anggota komplotan pencuri ini mengakui perbuatanya. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir depan rumah tanpa pagar.

Selain gunakan pisau dapur untuk merusak kunci pintu, pelaku juga menyalakan kendaraan curian dengan gunakan soket, yang dihubungkan kebagian kabel kontak.

“Dia ini akui perbuatanya. Menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pagar rumah. Pelaku gunakan pisau dapur dan soket untuk mencuri.”Tambah Iin.

Polisi amankan barang bukti berupa pisau, soket kabel dan satu unit kendaraan bak warna putih. Komplotan spesialis kendaraan vak ini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara akibat melanggar pasar 363 KUHP pidana.

( S.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.