Bandung, Jurnal86.Com,-. Kanit Lantas Polsek Cileunyi, Polresta Bandung-Polda Jabar AKP. Suparnanto. SH., MH selaku Padal (Perwira Pengendali) Pos Penyekatan di Cikalang Barat Cileunyi pimpin pelaksanaan Apel Operasi Penyekatan dalam rangka antisipasi Mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Pos Pam Cikalang Barat, tepatnya di Pos yang disediakan oleh Griya Grand Cinunuk Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Apel Ops. Penyekatan yang digelar ini, melibatkan personil yang terdiri dari Kepolisian untuk menghalau para pengendara baik R2 maupun R4 yang akan memaksa Mudik Lebaran 2021.
Adapun personil yang terlibat dalam pengamanan tersebut antara lain: gabungan dari Personil Polsek, TNI dari Koramil 2413 Cileunyi dan Satpol PP dari Kecamaran Ceilunyi.
Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Ir. Jokowi bahwa, seluruh masyarakat baik Karyawan, ASN, TNI dan Polri dilarang untuk melakukan Mudik dengan alasan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 agar tidak sampai meningkat secara signifikan. Penyekatan ini ditujukan kepada kendaraan yang berasal dari luar Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung.
“Penyekatan ini dimaksudkan, untuk mencegah adanya pengendara yang akan Mudik baik yang berasal dari luar Kabupaten Bandung maupun Kota Bandung”, kata Kapolresta Bandung Kombes PolmHendra Kurniawan. S.I.K., M.M melalui Kanit Lantas Polsek Cileunyi AKP. Suparnanto. SH., MH. (Jumat, 07/05/2021)
Penyekatan tersebut digelar setelah adanya perubahan aturan baru soal pengetatan pelarangan Mudik 2021 dari Pemerintah Pusat melalui Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang mengatur pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yang dimajukan sejak 06 Mei 2021 lalu hingga 17 Mei 2021.
“Kami lakukan penyekatan ini sesuai arahan dari Pemerintah Pusat bahwa, yang awalnya penyekatan dilakukan pada 06 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021″, ‘ujarnya.
Beliau menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada kendaraan roda Empat dan Roda Dua yang diarahkan untuk putar balik karena pada umumnya sudah mengikuti aturan. Kendati demikian, kami akan terus memperketat aturan sampai batas waktu yang telah ditentukan untuk meminimalisir warga yang memaksa untuk Mudik.
“Jadi, pada pelaksanaan penyekatan ini puluhan kendaraan roda 4 baik yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Bandung untuk saat ini tidak ada yang diarahkan untuk putar balik karena masih dalam batas kewajaran. Kalaupun ada kendaraan yang berasal dari luar Kota atau Kabupaten Bandung, kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat”, ‘terangnya. (Deni ZM)




