JURNAL86.COM, Empat Lawang Sumsel,- Diduga kuat kepala Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang Kab. Empat lawang, gelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warga penerima manfaat hingga ratusan juta. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Tanjung Kurung, Suka Mersa. kepada awak media saat memasukan laporan pengaduan terkait ulah Kadesnya ke Kejari Empat Lawang. Selasa, (02/05/2023).
Suka Mersa bersama Anggota BPD serta masyarakat menuturkan, kebusukan ulah kadesnya terkuak ketika terjadi permasalahan di desa, dimana akhirnya salah satu warga desa Tanjung Kurung Erlan alias Belok (50). Menanyakan bantuan beras BPNPT kepada kades. Yang ditemani oleh salah satu anggota BPD. Yang bermaksud ingin menanyakan bantuan BLT yang diduga kuat tidak disalurkan oleh Kades. Seketika itu warga kami Erlan alias Belok tersulut emosi dan refleks langsung melayangkan Bogem mentah ke arah kepala Kades.
Masih kata Mersa, akibat keributan itu warga kami Akhirnya ditangkap polisi dan sekarang sudah di tahan di Mapolres. Nah dari masalah itulah terkuaklah ulah Kades yang tidak menyalurkan BLT sesuai aturan. Bahkan tak satupun anggota BPD di libatkan dalam penyalurannya.
“Masalah penggelapan BLT ini, terkuak setelah terjadinya keributan antara Warga dan Kades. Akhirnya kami BPD dan beberapa perangkat desa serta masyarakat, menelusuri sistem penyaluran BLT, Ternyata setelah kita telusuri benar adanya yang dituduhkan masyarakat,”tegas Mersa.
Masih kata Mersa. Pihaknya akan membawa kasus atau perbuatan Kades tersebut ke ranah Hukum. Mulai dari memasukan Laporan Pengaduan. Ke Kejari, Kejati, Ke Polda melalui hotline 110. Serta ke Ombudsman Ri Perwakilan Palembang.
“Kita berharap kepada penegak hukum benar-benar bisa bekerja profesional. Sehingga tidak akan ada lagi Kades yang berani main-main. Kasar Nya menggunakan uang negara ataupun bantuan-bantuan untuk kepentingan Pribadi,”jelasnya.
Berdasarkan data yang pihaknya kumpulkan, Kades bersama Istri mendatangi setiap masyarakat PKM yang tidak menerima ataupun Yang menerima sebagian saja, Untuk mengakui bahwa BLT serta bantuan BNPT berupa beras sudah sesuai aturan ketika ada pihak yang menanyakan atau mengeceknya nanti, ucapnya.
“Berdasarkan data dan informasi dan pengakuan langsung warga, Kades sudah mendatangi masyarakat, Untuk mengakui sudah menerima BLT. Meskipun uangnya belum diterima( Utang duku,red) ,”kata Mersa.
Sekedar informasi. Mersa menguraikan dana BLT yang tidak disalurkan sesuai dengan Perundang Undangan Kementerian Keuangan. Mulai dari penyaluran BLT tahap I bulan ( Januari, Februari dan Maret ), Kemudian BLT tahap IV bulan Oktober sampai Desember. Kemudian penggelapan sisa dana tahap III, 20 % (persen) tidak disalurkan alias Fiktif.
“Selain diduga sudah berani menggelapkan BLT, penyalurannyapun sudah tidak sesuai dengan Perundang Undangan Kemenkeu. Parahnya lagi ketika mendata dan menyalurkan BLT, BPD tidak dilibatkan atau di gelar Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa(Musdes).” urai Mersa.
Kami Anggota BPD dan Beberapa Perangkat desa dan Masyarakat, Sudah muak dengan ulah Kades. Semoga ini juga menjadi jalan serta cermin untuk oknum kades yang rakus dan mengejar Materi.
Kami berharap penegak Hukum bisa bertindak cepat dan profesional. Menyikapi hak rakyat kecil ini. tutupnya. dilansir dari [email protected], ( ris/Tim ).
(Sri