Kades Desa Talang Benteng dan Ketua BPD Desa Batu Jungul, di Laporkan ke BAWASLU Empat lawang.

oleh -89 Dilihat
Kades Desa Talang Benteng dan Ketua BPD Desa Batu Jungul, di Laporkan ke BAWASLU Empat lawang.
Kades Desa Talang Benteng dan Ketua BPD Desa Batu Jungul, di Laporkan ke BAWASLU Empat lawang.

JURNAL86.COM, EMPAT LAWANG SUMSEL,– Keterlibatan kades dalam percaturan politik Pemilihan Kepala Daerah, saat ini sangat disorot oleh Masyarajat dan para Akademisi dan penegak keadilan. Larangan kepala desa atau lurah serta perangkat desa, diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1) tidak itu saja hal ini juga diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) No 13 tahun 2024 pasal 62 ayat (1) dan UU No 1 tahun 2015 pasal 189.
“Dalam aturan tersebut lebih tegas lagi, karena bisa diberikan sanksi Pidana paling singkat satu bulan dan paling enam bulan dan ditambah denda sekitar Rp.600 ribu hingga Rp. 6 juta, ketegasan ini tentunya untuk menjaga keterlibatan dan demi menjaga Netralitas dan Indipendensi para kades selama proses Pilkada 2024. Hal ini sebagaimana telah terjadi pada kades desa TALANG BENTENG dan ketua BPD desa BATU JUNGUL dilaporkan ke BAWASLU empat lawang oleh masyarakat (pelapor).

“kades desa TALANG BENTENG dan ketua BPD desa BATU JUNGUL dilaporkan ke BAWASLU empat lawang
Info didapat Kepala desa (Kades) Talang Benteng, ED, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Desa Kecamatan Muara Pinang empat lawang, bersama Ketua BPD Batu Jungul, AP dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang oleh Mariyos, perwakilan masyarakat Desa Suka Dana. Laporan tersebut dilakukan pada Senin, (17/03/2025).
Laporan ini terkait dugaan ketidaknetralan Ed dan Ap dalam pemilu, di mana keduanya dituding membentuk tim pemenangan salah satu pasangan/ calon JM-FAI di Desa Batu Jungul pada Kamis malam Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut Mariyos, masyarakat sangat keberatan dengan tindakan oknum tersebut.
“Kami dalam rangka melaporkan ketidaknetralan Kepala Desa Talang Benteng dan Ketua Forum Desa Kecamatan Muara Pinang, Ed serta ketua BPD Desa Batu Jungul, Ap. Masyarakat keberatan karena Kades Talang Benteng tidak netral membentuk tim JM-FAI di Desa Batu Jungul pada Hari Kamis malam Jumat tanggal 14 Maret,” ujar Mariyos.

Lebih lanjut, Mariyos menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan foto yang menunjukkan keterlibatan oknum tersebut dalam pembentukan tim pemenangan.
“Bukti-bukti sendiri ada video dan foto. Semua bukti lengkap, insyaallah kapan diperlukan, siap (untuk diperlihatkan) ada 2 flashdisk,” tambahnya.

Selanjutnya, Mariyos berharap seluruh kepala desa di Kecamatan Muara Pinang bersikap netral dan tidak terlibat dalam pembentukan tim pemenangan pasangan calon tertentu.
“Harapan kami selaku masyarakat Kecamatan Muara Pinang, seluruh kades di Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang harus netral, jangan mengadakan ikut serta membentuk tim JM-FAI di Kabupaten Empat Lawang,” tegasnya.
Disisi lain info didapat awak media, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Sumatra selatan, Rodi Karnain, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan “bahwa laporan tersebut masih dalam proses pengecekan dan pengkajian”.
“Laporan itu masih di cek dan dikaji. Jadi kalau mau langsung dijawab nanti salah, soalnya belum kami kaji apa tuntutannya,” ungkap Rodi.
Terkait hal ini, Bawaslu Empat Lawang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna menjaga netralitas aparatur desa dalam proses pemilukada 2024. Masyarakat Muara Pinang menantikan tindak lanjut dari laporan ini demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil ( jurdil), sehingga dapat menghasilkan Pemimpin berkwalitas. ( Team AWDI/JR86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.