Kabid Humas Polda Metro Jaya Berupaya Mengumpulkan Bukti Rekaman CCTV Insiden Penyerangan Terhadap Anggota Polisi

oleh -1170 Dilihat
oleh

Jakarta,Jurnal86.Com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah berupaya mengumpulkan bukti rekaman CCTV untuk membuktikan insiden penyerangan terhadap anggota polisi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Diketahui, pada insiden tersebut polisi menembak mati enam orang. Para kelompok penyerang itu disebut-sebut sebagai lasakar Front Pembela Islam (FPI), ormas binaan Rizieq Shihab. Polisi mengklaim sudah kantongi bukti rekaman percakapan atau voice note antar sesama pengikut Rizieq Shihab.

“CCTV ada beberapa tapi masih dikumpulkan. Ada (bukti CCTV) ini, kan, lagi kita bongkar,” kata Yusri, Selasa, 8 Desember 2020

Yustri mengaku kejadian penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya bukanlah mengada-ngada. Kepolisian pun telah menyampaikan ke publik sesuai fakta.
Dalam rekaman, lanjutnya, terdengar bahwa mereka merencanakan akan menghalau mobil yang ditumpangi oleh enam orang anggota Polda Metro Jaya.
Dari voice note yang beredar itu kan mereka tau ada polisi yang mengikuti mereka dan direncanakan untuk segera memepet kalau perlu tabrak dan sikat (mobil petugas). Itu faktanya,” papar dia.
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi pasca-insiden tertembaknya enam orang hingga tewas tersebut.
Dia menilai insiden seperti itu potensial dan sering dijadikan sebagai alat untuk mengadu domba kelompok-kelompok tertentu di masyarakat.
Harus diyakini bahwa masalah ini akan lebih mudah diselesaikan jika semua pihak menahan diri, kata Saleh di Jakarta, Selasa  8 Desember 2020.
Dia mengatakan beberapa lembaga seperti Komnas HAM mau mengusut dan mendalami kejadian tersebut dengan membentuk tim pemantauan dan penyidikan.
Saleh berharap hasil kerja Komnas HAM tersebut dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan yang sebenarnya.
Ini adalah masalah penegakan hukum. Karena itu, harus diselesaikan secara hukum dengan prinsip keterbukaan,ujarnya.
(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.