Jurnal86.Com Ciamis,- Beredar sebuah postingan yang diduga mengarah pada merendahkan profesi Jurnalis atau Wartawan, yang ditayangkan di sebuah media sosial Facebook juga ada kata-kata bernada ancaman “Jika Wartawan Akan dimasukkan ke penggilingan adukan atau molen cor”, Ketua Dewan Pimpinan Cabang IPJI Ciamis melaporkan pengguna Facebook dengan pemilik akun YDS ke kepolisian Resort Ciamis.
Seperti pada postingannya status akun Facebook berinisial YBS denga bahasa sunda yang mengatakan.”Sok atuh daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit… Mengpeng ker aya molen ku aing wang asupken kana molen kabeh,(sunda, red” (silahkan pada datang lagi kamu para Wartawan yang suka meminta-minta uang… Kebetulan sedang ada molen, Saya masukan semuanya ke dalam molen ).
Ucapan tak pantas pemilik akun YDS sontak memicu keramaian dipublik hingga ketidakterimaan para pengemban profesi yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi Negara.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPC IPJI Kabupaten Ciamis Mohamad Rifa’i menyayangkan dan menyesalkan unggahan pemilik akun Facebook YDS yang diduga sudah melecehkan profesi wartawan. “ucapan yang diunggah di status Facebook tersebut sangatlah menghina dan merendahkan profesi seorang jurnalis, kami harapkan segera meminta maaf dan mengklarifikasi kembali ungkapannya di akun Facebook…,” ujarnya.
“Wartawan dalam menjalankan aktivitasnya selain dilindungi Undang-Undang juga dibekali kode etik, profesi wartawan kegiatannya merupakan profesi yang mulia, pemilik akun Facebook yang merupakan seorang guru madrasah ibtidaiyah sebaiknya oknum guru tersebut jangan asal posting, jangan asal ngomong tetapi lebih baik bertabayun dulu apa yang menjadi titik permasalannya, apalagi dia merupakan seorang panutan atau uswah bagi murid di sekokah.” tandasnya.
Rifa’i berkeyakinan para Juranalis yang mentaati aturan dalam menjalankan tugasnya akan berpegang teguh pada UU pers dan memegang teguh kode etik jurnalis. “Dan hari ini kami sebagai insan pers yang berada dinaungan DPC IPJI Kabupaten Ciamis melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak kepolisian Resort Ciamis,” pungkasnya.
(JR86/IPJI