Hasan Larang Silahturohim Dan Mengambil Gambar Saat Acara Sosialisasi Kartu identitas Siswa siswi Sekolah Dasar Kutawargi 1

oleh -12 Dilihat

Karawang, Jurnal 86.com
Hasan selaku kepala sekolah Dasar negeri 1 kutawargi melarang Wartawan untuk mengambil gambar saat rapat diruang Guru.

Hasan bilang “maap… maap sedang ada rapat ujarnya ”
Kata maap tersebut sepertinya penolakan secara halus agar wartawan dilarang silahturohim apalagi mengambil gambar .
Di Sekolah Dasar Negri 1 Kutawargi Kecamatan Rawamerta Kab. Karawang
Jumat (17/2/2023)

Hal ini membuat pemerhati publik menilai kepala sekolah tidak memahami Uu no 40 pers 1999
Bahwa diantaranya pers wajib menyimpan, memiliki, menyebarluaskan, mengimpormasikan ke publik untuk diketahui masyarakat namun, kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kutawargi justru tidak memahami Uu pers ungkap Rohadi.

Polisi aja tiap ada kegiatan kegiatan diliput agar khalayak umum menerima impormasi tersebut tegasnya

Perlu diketahui apabila tugas wartawan
tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah Tegasnya .

Tim awak media rencananya akan memohon miminta kepada korwil menjelaskan hal ini.

JR86. Agoesth hs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.