Gowa,- jurnal86.com Seorang warga ibu rumah tangga inisial (A) berasal dari desa tacciri kec.bajeng kab gowa tiba-tiba datang mengamuk dikantor kecamatan Barombong sekitar jam 03 siang tepatnya ditanggal 29 September 2023.
Kedatangan (A) dikantor kecamatan barombong belum diketahui kronologisnya apa sehingga (A) bisa berada di kantor camat Barombong dan langsung masuk duduk diruangan staf informasi layaknya seorang pegawai ASN dikecamatan, tak lama duduk, tiba-tiba (A) spontan menunjuk-nunjuk lalu memaki-maki warga yang berada diruang tunggu itu yang sebelumnya sudah ada janjian oleh camat Barombong karena ada keperluan penting.
Kedatangan (A) dikantor camat Barombong menui tanya kontroversi dikalangan masyarakat terkait adab prilaku dan etika,”pasalnya (A) diketahui bukan dari kalangan ASN atau pegawai bahkan Honorer di kantor kecamatan Barombong, (A) bahkan mengaku kalau dirinya adalah wartawan sebagai pemimpin redaksi (Pemred) Di media BOM WAKTU.COM, tiba tiba (A) langsung masuk duduk di ruang staf tanpa permisi, sedangkan diketahui ruang staf itu tertulis himbauan,”bahwa tidak diperbolehkan masuk selain dari pegawai kecamatan.
Dari insiden tersebut yang terjadi di kantor kecamatan Barombong kab, gowa,”salah satu wartawan Rakyat sulsel sebut saja “Kadir, mengalami perlakuan kasar dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh (A) ketika dirinya berada dikantor camat untuk kunjungan silaturahmi.
Sementara Rahman S.Sos selalu camat Barombong ketika ditemui wartawan untuk konfirmasi prihal insiden tersebut,’apa sebenarnya kapasitas (A) duduk dimeja staf lalu berlagak bagaikan seorang pegawai ASN dan memarahi semua warga yang ada di ruang tunggu.
“Sementara camat Barombong belum bisa memberikan penjelasan sampai saat ini.
“Dari kronologis kejadian itu, “berawal saat Kadir hendak meliput keributan dikantor camat barombong karna dirinya juga “tiba-tiba berada saat kejadian itu, (A) lalu menunjuk Kadir dan mengatakan jangan “Memvideo saya” dari insiden itu, selanjutnya (A) spontal memukul tangan Kadir menggunakan tas sementara ditangannya menggenggam sebuah Hanfone hingga Hanfone miliknya itu terjatuh, “dari benturan keras karena terjatuh mengakibatkan HP milik Kadir rusak dan sudah tidak normal lagi.
Merasa dirinya sudah dihalang halangi saat meliput bahkan fasilitas miliknya sudah rusak,”sekertaris Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab Gowa ini, “resmi melaporkan (A) di polres Gowa, Terkait Pelanggaran UU Pers 1999 Pasal 18,dan pengrusakan.
Riyan/Red