JURNAL86.COM, Empat lawang Sumsel,- Beredar informasi adanya penangkapan terhadap salah satu oknum wartawan di kabupaten empat lawang, di depan Mapolsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, Rabu (28/06/2023) Pukul 03.30 Wib.
Penangkapan diduga akibat kekonyolan oknum wartawan yang dengan nekadnya mengadaikan motor milik anggota Polisi Polsek Tebing Tinggi, akibat kecanduan judi slot dan narkoba.
Kejadian berawal saat pelaku WR (38) datang kerumah korban di Desa Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi untuk meminjam motor Honda Beat berwarna biru milik korban pada Minggu 25 Juni pukul 14.00 WIB, namun setelah ditunggu hingga 2 hari motor korban tidak kunjung dikembalikan. Korban pun sempat mencari keberadaan pelaku tapi tidak ketemu. Korban yang jengkel akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.
Gadaikan Motor Polisi, Oknum Wartawan Di Tangkap.
Berbekal laporan polisi nomor: LP/B/ 23/ VI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, Kapolsek AKP Fauzi Saleh, SH.MH bersama tim opsional Reskrim berhasil mengendus keberadaan pelaku berkat informasi dari masyarakat.
” Pelaku sudah kita tangkap Rabu (28-Juni) dini hari pukul 03.30 tanpa perlawanan. Pelaku mengakui kendaraan bermotor jenis Honda Beat Warna Hitam milik korban telah pelaku gadaikan senilai Rp 800.000. Adapun uang hasil mengadaikan motor milik korban digunakan pelaku untuk bermain judi slot, pelaku juga mengakui mengkonsumsi narkoba,” tutur Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh.
Menurut saksi yang berada di TKP, oknum wartawan saat ditangkap sedang berafa disalah satu rumah.
” Benar tadi ada penangkapan pria berkaos putih mengenajan celana levis, sebelum ditangkap saya melihat 3 orang anggota polisi berlari masuk ke lorong. terfengar percakapan bahwa pelaku menggadaikan motor polisi,” Ucap Tirta warga yang menyaksikan penangkapan.
Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) buah Sepeda Motor HONDA BEAT Warna Hitam dengan nomor polisi DK 3020 EM, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ris.Team AWDI.MatS3.JR86)