
Karawang Jurnal 86.com
Kembali Federasi Buruh Karawang gelar aksi suarakan dihalaman kantor Pemkab Karawang diantaranya hapus sistem kontrak atau outsourcing serta penekanan atau intimidasi kepada Karyawan dari pihak perusahaan.
Senin, (1 mei 2023)
Aksi,bertepatan dengan hari buruh Nasional,dalam tuntutan yang disuarakan dari Federasi buruh karawang dihalaman gedung pemerintahan kabupaten karawang ,yang mana ada dua point penting yang disampaikan yang pertama penghapusan kerja sistem kontrak atau dikenal dengan kata
Outsourcing alasan, karena magang adalah bentuk perbudakan yang akhirnya menjadi penindasan terhadap buruh karyawan .
Yang kedua Intimidasi serta Penekanan pada jam Kerja seperti lembur bukan lagi keharusan ataupun kewajiban yang harus terus di bebankan kepada karyawan.
Saat diwawancari , Bambang Arianto “selaku bidang Hukum( Advokasi )dan Negosiator Federasi buruh karyawan Karawang mengatakan bahwa “menyuarakan agar pemkab sejalan seiringan dengan buruh karawang,” ya kami menolak perpu nomor 2 tahun 2022 dan Permennaker nomor 6 tahun 2023 serta PP nomor 5 2023 ujarnya.
Di perpu nomor 2 tahun 2022 yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja jelasnya .
Dan harapan kami kepada Penguasa dan Perusahaan perusahaan yang berada dikarawang khususnya mampu seiring sejalan agar buruh karyawan sejahtera .
Tidak menjadi kebingungan untuk buruh karyawan karena kita sering menyuarakan agar penghapusan Outsourcing serta hilangkan bentuk penindasan berupa penekanan atau intimidasi dikalangan buruh karyawan.
“Ya seperti lembur itu menjadi ‘kewajiban’terkadang Cuti tahunanpun menjadi cuti bersama dihari’ Raya Idul fitri’ dan ini berupa penekanan atau intimidasi ucap bambang Arianto .
Salah satu karyawan yang ikut Aksi dan tidak menyebutkan namanya mengatakan “ya kita ingin sejahtera agar pemerintah bisa mendengar ,karena kita juga punya hak hidup yang layak kalaupun kita cuma kuli tetapi berikan hak hak kami sebagai pekerja agar bisa sejahtera ucapnya.
Agoesth hs