Enam Orang Pelaku Tindak Narkoba Jenis Shabu Jaringan Malaysia Berhasil DiBekuk Tim Unit Dua Satuan Reserse Polres Karwang

oleh -295 Dilihat
oleh

Karawang,Jurnal86.Com – Enam Orang Pelaku Tindak Narkoba Jenis Shabu Jaringan Malaysia Berhasil DiBekuk Tim Unit Dua Satuan Reserse Polres Karwang Polda Jawa Barat. Ke enam Pelaku Beesinial A,D Alias Galing, E,K,I Dengan nama samaran Bili, A alias Cepot saat ini sudah diamankan Pihak Polres Kabupaten Karawang.

Berkat Informasi dari Masyarakat Para Pelaku Berhasil ditangkap, Setelah melakukan penyelidikan, dengan sigap tim kami langsung melakukan penangkapan,ungkap Kapolres Karawang polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si. didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H., Kasat Narkoba AKP Adjie Setiaji S.Sos, Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH dan Kasi Propam Ipda Aan Juanda SH, dalam jumpa Pers di Mako Polres Karawang, Jumat (27/11/2020).

Kapolres Menjelaskan, pada hari Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual, menerima dan mengedarkan narkotika di daerah Lemahabang Wadas. Kemudian tim unit II Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan.

Kapolres menambahkan, Pada hari Senin 22 November 2020 pukul 21.00 WIB diamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial A. Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal II, bahwa barang yang ada pada A didapat dari D alias Galing. Selanjutnya dilakukan pengembangan kewilayah Desa Karya Mukti Lemah Abang, kemudian D alias Galing berhasil dibekuk. “Untuk selanjutnya, terkait dengan saudara E yang memiliki barang tersebut dan ternyata saudara E mendapati barang tersebut dari saudara K,ungkap Kapolres.

adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil Ekstasi, 3 (tiga) buah timbangan dan 4 (empat) buah Handphone, di sebuah rumah yang beralamatkan dusun Cicau, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya

(Irpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.