Dugaan SDN 03 Pendopo Barat Mengelapkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

oleh -151 Dilihat
oleh

JURNAL86.COM, Pendopo Barat Empat lawang Sumsel,- Terkait dugaan SDN 03 Pendopo Barat mengelapkan dana bantuan program Indonesia pintar, Ketua DPD LSM BAKORNAS Feri Indra Leki saat dikonfirmasi Jurnal86.com, mengatakan
“kali ini korupsi menyasar dana program Indonesia pintar (PIP), dugaan kasus penyelewengan dana bantuan program Indonesia pintar, ini terjadi di SD negeri 3 pendopo barat, kecamatan pendopo barat, kabupaten empat lawang, Propinsi Sumsel, Sabtu (18/02/2023)

Hal ini menurut temuan LSM BAKORNAS SUM-SEL dalam melakukan kontrol sosial, dimana saat mempertanyakan realisasi penyaluran dana bantuan program Indonesia pintar (PIP) di SD negeri 3 pendopo barat, selama lima tahun dari tahun 2018 sampai dengan 2022 ke pihak Sekolah, terutama guru yang membidangi proses penyaluran PIP dan Kepala Sekolah SD negeri 3 Kecamatan Pendopo Barat menunjukkan bukti penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP ) yang berupa salinan spj arsip sekolah, ucapnya.

Berdasarkan klarifikasi angota LSM Bakornas sebelumnya mengatakan “spj penyaluran yang dilihatkan kepada kami, dari sini kami menduga adanya kejanggalan data penyaluran PIP di SD negeri 3 pendopo barat, yaitu pada tahun 2022 data sk penyaluran dari kementerian pendidikan sebanyak 84 siswa penerima PIP, namun yang tersalurkan berdasarkan bukti arsip spj penyaluran SD negeri 3 pendopo barat cuma sebanyak 39 orang yang tersalurkan, tahun 2021 berdasarkan sk kementerian pendidikan penerima 100 orang, yang disalurkan berdasarkan bukti spj penyaluran nya sebanyak 43 orang siswa yang tersalurkan, tahun 2020 berdasarkan sk penerima dari kementerian pendidikan sebanyak 47 orang siswa penerima PIP, dan yang tersalur pengelola penyalur PIP SD negeri 3 pendopo barat mengatakan tidak ada arsip spj penyaluran PIP, tahun 2019 jumlah penerima berdasarkan sk kementerian pendidikan sebanyak 55 orang siswa, sedangkan yang disalurkan berdasarkan data arsip spj penyaluran cuma 25 orang, untuk tahun 2018 berdasarkan sk kementerian pendidikan penerima PIP di SD negeri 3 pendopo barat berjumlah 72 siswa, yang tersalurkan berdasarkan bukti spj penyaluran dari SD negeri 3 hanya berjumlah 21 orang siswa, lanjutnya.

Dan yang lebih Mengagetkan lagi dari hasil klarifikasi terhadap guru penyalur PIP dan keterangan kepala sekolah SD negeri 3 pendopo barat, buku rekening penerima PIP dari kelas 2 sampai Kelas 5, itu disimpan oleh sekolah, yang dibagikan cuma anak kelas 6 saja, itupun setelah kelulusan, “buku rekening siswa penerima itu disimpan di rumah guru pengolah PIP SD negeri 3 kecamatan pendopo barat, tidak disimpan disekolah dengan alasan takut hilang”, padahal seharusnya buku rekening penerima itu harus dibagikan ke siswa penerima.

Menurutnya dari bukti klarifikasi yang kami dokumenkan berarti perbedaan antara data sk penyaluran dari kementerian pendidikan, sangat jauh berbeda dengan bukti spj penyaluran yg diberikan oleh pihak sekolah SD negeri 3 pendopo barat, maka dari temuan klarifikasi ini, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) badan anti korupsi nasional
(BAKORNAS SUM-SEL) meminta kepada aparat penegak hukum terkait, mulai dari inspektorat Propinsi dan Kabupaten empat lawang, kajari Propinsi dan Kabupaten Empat lawang, serta Kapolda dan Kapolres melalui Kabid Tipikor Polres Empat lawang Polda Sumsel, untuk dapat mengusut serta meninjau ulang penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 3 Pendopo Barat, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat lawang Propinsi Sumatera Selatan, karena hal ini menyangkut keuangan negara atau APBN.

(Tim AWDI/ MS3.JR86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.