JURNAL86.COM, JAKARTA, – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR-RI selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Setuju,” ucap forum rapat.
DPR-RI dan Pemerintah, sepakat biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2023, sebesar Rp. 49.812.700,26. Angka itu disepakati Panitia Kerja ( Panja) Haji Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, dalam rapat dengar pendapt (RDP) Rabu (15/02/2023)
Panja juga menyepakati Jemaah calon haji (JCH) berstatus LUNAS tunda pada tahun 2020 sebanyak 64.609 Jemaah yang akan diberangkatkan tahun 2023, tak perlu lagi melunasi ongkos haji, sementara JCH LUNAS tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 Jemaah yang akan di berangkatkan tahun 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 9,4 juta.
Namun Marwan yang juga wakil Ketua Komisi VIII menegaskan, besaran BPIH itu baru baru disepakati ditingkat Panja Haji. Komisi VIII DPR-RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, baru akan menggelar rapat kerja bersama untuk menyepakati ongkos haji 2023 secara resmi pada hari Kamis (16)02/2023).
Hasil Hitung Kemenag, Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700,26. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.
Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan biaya per jemaah sebesar Rp 69 juta. Bandingkan dengan keterangan Hilman di atas, yakni sebesar Rp 49,8 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) bulan lalu.
Ia menegaskan, dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta, tutupnya.
(Tim/JR86)