Dosen Prodi PPKn Sosialisasikan Pentingnya Pembuatan Akta Kelahiran

oleh -724 Dilihat

Penulis: Eti Hayati S.Pd., M.Pd 

Pendampingan Pembuatan Akta Kelahiran Disosialisasikan dalam PKM Dosen Prodi PPKn Universitas Pamulang di Desa Kuripan / jurnal86.com
Pendampingan Pembuatan Akta Kelahiran Disosialisasikan dalam PKM Dosen Prodi PPKn Universitas Pamulang di Desa Kuripan / jurnal86.com

Jurnal86.Com | Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, salah satunya yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Aktivitas ini dilaksanakan rutin oleh Dosen di Prodi PPKn, FKIP Universitas Pamulang dilaksanakan pada 15 sampai 17 Maret 2021, di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Bogor.

PKM yang diketuai oleh Yulita Pujilestari, SH, MH sekaligus sebagai Pemateri yaitu menjelaskan bahwa pentingnya orang tua yang baru mempunyai anak untuk mengurus Akta kelahirannya, sebab dengan anak mempunya akta kelahiran sebagai identitas untuk mengurus sekolahnya dan untuk kepentingan lainnya. Selain itu, bukan hanya anak yang baru lahir saja, tetapi kepada warga yang sudah dewasa namun belum mempunyai dan membuat Akta kelahirannya dengan mengurusnya melalui tahapannya mulai dari RT, kemudian kemudian mengajukannya ke dukcapil berdasarkan wilayahnya, karena jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Adapun pada pasal 27 yaitu dipaparkan bahwa (1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya, (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran, (3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran, (4) Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Dengan demikian, bagi warga yang belum mempunyai Akta Kelahiran perlu segera membuatkan untuk anaknya, karena sebagai wujud pertanggungjawaban dan perlindungan kepada anak. Anak yang belum memiliki Akte Kelahiran dapat diartikan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam kehidupannya.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi PKM ini, diharapkan semua warga yang ada di Desa Kuripan untuk berikutnya harus sudah memulai membuatkan Akta Keluarga untuk semua anggota keluarganya, karena membuat Akte itu tidak sulit dan banyak manfaatnya.

(Kang Dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.