Divisi Hukum AWPI Terima Laporan Masyarakat RT 04/02 Ciketing Udik

oleh -329 Dilihat

 

Jurnal86.Com, Bekasi – Setelah ramai diberitakan sebelumnya terkait adanya dugaan pungli di RT 04/02 Ciketing Udik, kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Berbagai elemen masyarakat khusus nya warga Rt 04/02 yang berujung Mosi Tidak Percaya terhadap ketua Rt 04/02, Senin (25/7)

Salah seorang Divisi Hukum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kota Bekasi Abdul Majid SH, menyayangkan apa yang di lakukan oleh oknum mantan ketua RT.

Pasal nya oknum ketua RT 04/02 ciketing udik yang di duga melakukan pungli dan di duga melakukan intimidasi terhadap beberapa warga penerima bantuan langsung tunai TPST Bantargebang, sampai adanya aduan masyarakat ke pada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia

Sebelum nya mantan ketua Rt telah mengakui telah menerima uang kepada awak media secara sukarela dan iklas sebagai ucapan terima kasih

“ini telah membuktikan adanya dugaan tindakan pungli dan penyalah gunaan kewenangan jabatannya yang di lakukan oleh perangkat negara tingkat Rt,” pungkas Abdul Majid SH di kantor Sekretariat AWPI, Sabtu (13/8) sore

Walaupun pihak Rt mengklarifikasi hal tersebut bahwa uang yang dia dapat merupakan hadiah dari warga yang telah di bantunya itu udah melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.

Dimana kita merujuk dalam pasal 418, 419 ayat 1&2 kuhp tindak kejahatan jabatan, jelas disitu tertera tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum Rt.
Pasal 418 yang berisi dimana seorang pejabat menerima hadiah atau janji padahal di ketahui atau sepatut nya harus di duga, bahwa hadiah atau janji itu di berikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan tugas jabatannya. Maka dapat di ancam 6 tahun penjara.

Lanjut dia, pasal 419 ayat 1 berisi Yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu di berikan untuk menggerakkan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ayat 2 berisi
Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu di berikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentang dengan kewajibannya. Dapat di penjara 9 thn penjara

“Jadi jelas apa yang telah Rt lakukan Di tenggarai melakukan pungli tersebut merujuk dalam pasal di atas. Bahwa Rt telah melakukan tindak pidana dalam kejahatan jabatan kewenangannya sebagai Rt,” pungkas Abdul.

Abdul berharap kepada oknum Rt tersebut harus mengembalikan apa yang ada hak warga ciketing. Jika tidak mengembalikannya kita (AWPI-red) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut

Sebelum nya mantan ketua RT 04/02 ciketing Udik M. Ijut di dampingi oleh Ketua RW 002 Suro SS dan tokoh masyarakat ciketing udik Adis, memberikan klarifikasi kepada awak media, Jum’at (05/8), bahwa diri nya tidak memungut / memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap warga Rt 04 “saya Katakan Itu tidak benar”

“Awal mula nya Itukan pengontrak KK nya dan KTP masih pemula usia nya belum genap lima tahun, Ada juga KTP bukan warga Rt 004/002 melainkan Rt 003/ 001 yang artinya menurut aturan belum bisa di proses dan saya pun tidak mengajak atau menyuruh, pengontrak yang meminta bantuan dan menjanjikan pembagian sebesar 50% jika berhasil,” tutur Ijut

Lebih lanjut Ijut mengakui bahwa diri nya di beri oleh warga secara sukarela dan iklas sebagai ucapan terima kasih, yang nilai nya berpariasi dari Rp 100.000 s/d Rp 500.000 di kasih alhamdulilah tidak di kasih juga saya tidak memaksa,” kata nya kepada awak media.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.