Medan,- jurnal86.com Petugas Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 (Lima Puluh) Kilogram pada Rabu (15/03/2023).
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
” Iya betul,Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumatera Utara yang menangkap, saat ini kita masih kembangkan,nanti kita rilis iya,” katanya,Jumat (17/03/2023).
Iya menyebutkan lokasi penangkapan di Halaman Parkiran salah satu Hotel Jalan Gatot Subroto,Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Medan,Kota Medan tersangkanya berinisial HS (36 tahun),warga Lhokseumawe.
” Saat ini dalam proses pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.
Jl86