Jurnal86.com Karawang-Pelaksanaan pekerjaan Penurapan Saluran Air (SDA) yang “Dilansir dari beberapa Media Online “dimana pelaksana CV. HARIYANG KENCANA beralamat di Jalan Syech Quro Desa .Pasir Jengkol, (Sebrang SMK Wirasaba) Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Tinggi Turap Lenyap 20 Centimeter(18/7/2024). Dipapan proyek jelas tertulis dengan Panjang: 97,50 Meter, dan Tinggi: 1,10 Meter, nilai SPK: kosong nol ?,memakan anggaran mencapai 189.603.000,00 dari sumber dana APBD Kabupaten Karawang 2024.
Pekerjaan Pemasangan dasar pondasi tataletak batu kali hanya di tancap di lumpur tanpa terlebih dahulu diampar adukan pasir semen terlebih dahulu dan digenangan air,hal ini patut dipertanyakan kualitas proyek tersebut itu yang pertama.
Yang kedua hasil kroscek dilapangan volume tinggi turap semestinya dipasang 110 centimeter Faktanya Cuma dipasang 90 centimeter jadi yang 20 centimeter kemanakah lenyapnya???jika dikalikan panjang maka patut di duga bau aroma santap duit rakyat dan bisa kita asumsikan dikorupsi ,dugaan pihak Pengawas Dinas PUPR dengan Oknum Pemborong bagi bagi panggang Ayam Ujar inisial S pemerhati publik setempat .
Di Area lokasi pekerjaan normalisasi drainase turap, salah satu pekerja yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan,” untuk pekerjaan baru tiga hari dan menyebutkan inisial (HLM) , apa yang dimaksud para pekerja ? apakah Pimprokah ataukah Pelaksana Kerja kah?
Lain hal komentar inisial (GN) selaku suplai barang matrial mengatakan jika ingin lebih jelas awak media silahkan temui inisial (HLM) celetuknya nyeleneh.
Pembangunan yang didanai Pemerintah adalah duit Rakyat manfaatnya harus terserap dinikmati dengan sempurna oleh Rakyat bukan malah jadi ajang Lomba bagi bagi ayam panggang.
Dengan mengedepankan Praduga tak bersalah pemberitaan ini memang bukan salah satu Laporan pormal ,media hanya menjalankan propesinya namun bagi instansi pemerintah khususnya Pihak Dinas PUPR bidang SDA dijadikan alat koreksi agar menindak tegas turun kelapangan ketika ditemukan hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku kalau ada oknum nakal berikan sanksi tegas .
Siapakah nama pelaksana/ pemborong? dan pihak Pengawas Dinas PUPR ? awak media saat ini terus menggali informasi.
(Agoesth hs)