Jurnal86.com – Peristiwa dari seorang perempuan yang diduga sudah dihamili oleh seorang oknum polisi, namun oknum tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia lakukan, Kejadian tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dengan bujuk rayu dan iming-iming kepada korban AGS 25 Tahun warga Sidomukti, kec Pandaan tersebut terjadi kost yang berada di Desa Kelagen Duren Sewu Pandaan sekitar awal 2023.
Menurut Korban Berawal dari perkenalannya dengan Oknum AIPDA SP, Yang berdinas di Polres Pasuruan pada Juli 2022 di Taman Dayu Pandaan, dan saling bertukar Nomor Handpone, kemudian AIPDA SP, Sering Menghubungi dan mengajak AGS (korban) Bernyanyi (Karaokean) divilla Tretes, Karena seringnya Pertemuan dan kebersamaan, Oknum AIPDA SP, pada bulan Oktober 2022 Menyuruh AGS Untuk berhenti dari pekerjaannya yang mana saat itu AGS bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) Sebuah perusahaan Rokok yang ada di Jawa Timur, AGS pun meneruti permintaan Oknum AIPDA SP,
Diduga menghamili seorang wanita dan Lari dari Tanggung Jawab, SP Oknum polisi polres Pasuruan Terancam di Pidanakan
Satu bulan Kemudian Sdr, Oknum AIPDA SP, Mengajak AGS untuk tinggal bersama dan mengontrakkan sebuah tempat kost yang berada di desa kelagen Duren Sewu Pandaan, Karena waktu itu Sdr,Oknum AIPDA SP, dengan bujuk rayu dan mengaku tidak mempunyai istri ( Berkeluarga) dan iming iming akan bertanggung jawab dengan segala kebutuhannya, maka AGS mau dan menuruti permintaan Oknum AIPDA SP, untuk tinggal bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri, papar AGS kepada awak media minggu 06/01/2024
Hal itu (Hubungan layaknya suami istri) antara AGS dengan Oknum AIPDA SP, sering lakukan karena hampir setiap hari Oknum AIPDA SP, selalu pulang ke Kost an tempat AGS dengan Oknum AIPDA SP,
tinggal, Karena hampir setiap hari berbubungan intim pada akhirnya pada bulan Agustus 2023 AGS positif Hamil,Hal itupun di ketahui oleh Oknum AIPDA SP, dan sempat sekali mendampingi AGS bersama sama untuk memeriksakan kandungan AGS di Rumah Sakit/Klinik, karena mereka masih tinggal bersama di kost tersebut,
Disaat kandungan AGS berusia 7-8 minggu pada 13/9/2023, secara perlahan Oknum AIPDA SP, secara perlahan menghindar dan meninggalkan AGS dan lari dari tanggung jawab, hingga pada suatu hari saat usia kehamilan AGS menginjak usia 3 bulan Oknum AIPDA SP, datang Meminta kepada AGS untuk meminum Obat agar Kandungan AGS bisa Tergugurkan, namun hal itu tidak dilakukan karena AGS takut terjadi apa-apa pada dirinya, obat tersebut tidak diminum dan sampai saat ini obat tersebut masih disimpan oleh AGS,
berhubung tidak adanya itikad baik dari Oknum AIPDA SP, untuk Bertanggung jawab atas perbuatannya maka saya meminta bantuan hukum di Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Pungkas AGS
Sementara itu M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI sekaligus pimpinan Redaksi Media polcewatch.news saat di hubungi awak media membenarkan bahwa AGS (Korban) telah meminta Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Rodhi menegaskan bahwa Biro Hukum kami Berdasarkan Surat Kuasa Nomor:154/XI/BH/POLICEWATC/DPN/LIDIK-KRIMSUS RI/XII/2O23 pada tanggal 23 Desember 2023, telah melakukan konfirmasi juga klarifikasi ke berbagai Pihak dan berupaya mendanpingi Korban untuk memperjuangkan Hak ataupun Keadilan Untuk Korban demi tegaknya hukum, jangan sampai ada oknum yang semena mena apa lagi terduga ini adalah oknum polisi jika Terbukti Dugaan Tersebut dilakukan oleh Oknum AIPDA SP maka perbuatan itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan patut untuk di Berhentikan secara Tidak Hormat (PTDH)pungkasnya
Lebih lanjut NANDANG SUWINDA,S.H., salah satu Tim Advokad yang menerima kuasa dari AGS, bahwasannya kami sudah melayangkan Somasi kepada saudara SP, dan sudah di terima oleh istri SP kemaren yang mana Somasi tersebut kami tembuskan ke Kapolres Pasuruan, Kabit Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Komisi Perlindungan anak dan Perempuan (KPAI) Kompolnas dan Juga Indonesia Policewatch, terkait dugaan beberapa
Red