Diduga Cemarkan Nama Baik, Langsung lapor Kepihak Penegak Hukum

oleh -145 Dilihat
oleh

Subulussalam,- jurnal86.com Merasa dicemarkan nama baiknya Santi bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM Dan Herman putra SH Resmi melaporkan Oknum M ke polres subulussalam .

Dimana bahwa Laporan Santi walida/ Ateng telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan STTLP/LP/B/4/1/2023 SPKT/Polres subulussalam /Polda Aceh.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal ayat 310 juncto pasal UU ITE dan pasal 310, KUHP tentang penghinaan dan fitnah.

Pelapor diketahui bernama Santi walida/Ateng warga Desa Suka maju kecamatan Sultan daulat Kota Subulussalam,yang melaporkan tentang peristiwa Pencemaran nama baik Pasal 310.

Jl86 Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.