Subulussalam,- jurnal86.com Merasa dicemarkan nama baiknya Santi bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM Dan Herman putra SH Resmi melaporkan Oknum M ke polres subulussalam .
Dimana bahwa Laporan Santi walida/ Ateng telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan STTLP/LP/B/4/1/2023 SPKT/Polres subulussalam /Polda Aceh.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal ayat 310 juncto pasal UU ITE dan pasal 310, KUHP tentang penghinaan dan fitnah.
Pelapor diketahui bernama Santi walida/Ateng warga Desa Suka maju kecamatan Sultan daulat Kota Subulussalam,yang melaporkan tentang peristiwa Pencemaran nama baik Pasal 310.
Jl86 Aceh