Dialog Kajari Jaktim Dengan DPC AWPI Jakarta Timur

oleh -124 Dilihat
oleh
Dialog Kajari Jaktim Dengan DPC AWPI Jakarta Timur
Dialog Kajari Jaktim Dengan DPC AWPI Jakarta Timur

Jurnal86.Com Jakarta Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Jakarta Timur mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Timur dalam rangka dialog, sharing sekaligus koordinasi tentang penegakan hukum di wilayah kota Jakarta Timur, Senin (29/01/2024).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPC AWPI Jakarta Timur Abdul Haris, didampingi Wakil Ketua 1 H. Armadi Alex, Wakil Ketua 2 Dudung, Wakil Sekretaris Madsuri, Divisi Pemberdayaan Perempuan D.M. Pertiwi Dan Tim Investigasi Sugianto, kehadiran AWPI Kota Jakarta diterima langsung oleh Kasubsi Intel Danang.

Dialog Kajari Jaktim Dengan DPC AWPI Jakarta Timur

Dialog Kajari Jaktim Dengan DPC AWPI Jakarta Timur
Dialog Kajari Jaktim Dengan DPC AWPI Jakarta Timur

Dialog Kasubsi Intel Danang ini diisi dengan diskusi sekaligus mendengarkan berbagai masukan terkait penegakan hukum di Kota Jakarta Timur menyampaikan pihaknya mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang.

“Kami selaku Jaksa mampu menempatkan posisi ada ditengah-tengah artinya netral untuk menengahi setiap permasalahan hukum yang terjadi dimasyarakat dan kami sangat senang bisa bertemu dengan rekan-rekan wartawan, untuk membuka peluang bagi rekan-rekan semua untuk saling bersinergi dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan di Kota Jakarta Timur.

Semoga kita bisa bersinergi ke depan lebih baik untuk kemajuan Jakarta Timur, tentunya dukungan dari rekan-rekan semua saya harapkan bisa menjalankan amanah dengan baik sebagai penegak hukum,” ujarnya dalam dialog tersebut.

Dalam dialog tersebut berbagai masukan dan laporan yang disampaikan oleh jajaran AWPI sebagai bentuk sinergitas dengan kejaksaan.

Salah satu yang disampaikan oleh Ketua DPC AWPI Jakarta Timur, Abdul Haris tentang penyelenggaraan tata kelola manajemen berbasis sekolah, seperti pembayaran upah atau gaji honorer yang tidak sesuai dengan UMP Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 4,6 juta,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, oleh karena itu dugaan kami di lapangan masih terjadi adanya pemotongan gaji honorer tersebut, jadi sesuai tupoksi kita sebagai organisasi profesi wartawan melakukan fungsi kontrolnya di sekolah-sekolah sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan tenaga honorer tersebut,” jelas Haris.

Haris mengharapkan agar penegakan hukum di Kota Jakarta Timur, oleh Kejari bisa ditindaklanjuti laporan dari masyarakat, sehingga peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi bisa terlaksana dengan baik, karena korupsi masyarakat jadi miskin dan sengsara,” tegasnya.

“Sesuai arahan dari kejaksaan, dikala ada laporan pengaduan terkait adanya persoalan hukum, kami tidak akan mengungkapkan masalahnya di dalam diskusi atau sharing hari ini, namun kami akan menyampaikan melalui surat berisi kajian sebagai bentuk laporan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Haris.

Lebih lanjut Haris mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kejaksaan negeri Jakarta Timur dalam hal ini Kasi Intel Danang yang telah memberikan edukasi, pencerahan dan langkah langkah terbaik menyikapi tentang permasalahan hukum yang terjadi dilingkungan sekolah di wilayah Jakarta Timur,” pungkasnya.

(Sumber : Rilis Resmi AWPI Jakarta Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.