Jurnal86.Com Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sebanyak 103 sepeda motor berknalpot tidak standar (brong) berhasil ditindak oleh anggota Sat Lantas Polres Pekalongan pada Jum’at (5/1/2024).
Dikatakan Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto, bahwa motor dengan knalpot tidak standar yang berhasil diamankan ini merupakan hasil penindakan selama tiga hari.
“Data pagi tadi mencatat bahwa sebanyak 103 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diidentifikasi sekitar pukul 07.30 WIB,” katanya.
Dalam Tiga Hari, Satlantas Polres Pekalongan Berhasil Menindak 103 Unit Motor Knalpot Tidak Standar
Menurutnya, data tersebut akan terus bertambah karena anggota yang berada di lapangan masih melakukan penindakan terkait knalpot brong.
AKP Joko menjelaskan, pada tanggal 1-2 Januari 2024, sebelumnya dari Sat Lantas Polres Pekalongan telah melakukan sosialisasi penertiban terkait knalpot brong. Tentunya ini semua untuk mencapai target ‘zero knalpot brong di Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan kegiatan untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong.
Penertiban terhadap knalpot tidak standar atau brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Pekalongan. Karena suara bising yang merupakan efek dari penggunaan knalpot brong ini, kerap mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.
Oleh karena itu, dari Polres Pekalongan melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi di bengkel-bengkel kendaraan roda dua dan kepada badan usaha penyedia knalpot.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengungkapkan, data dari lapangan mengindikasikan, penggunaan knalpot brong ini masih banyak di kalangan remaja.
“Dominasi pengguna knalpot brong ini ada di kalangan remaja, sementara jarang ditemui pada kelompok orang tua. Meskipun, ada beberapa kasus di mana orang tua menggunakan knalpot brong pada motor anaknya, namun hal tersebut juga cukup jarang terjadi,” kata dia. (Agus)