Carwinda belum bisa memastikan digelarnya kegiatan belajar mengajar – KBM tatap muka pada Januari mendatang

oleh -521 Dilihat
oleh

Bekasi,Jurnal86.Com – Rekomendasi kegiatan belajar tatap muka di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dicabut akibat potensi penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut semakin tinggi.

Belum direkomendasi lagi karena kita kembali masuk zona merah. Potensi paparan masih tinggi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang.

Alamsyah menyebut sebelumnya empat sekolah sudah mendapat rekomendasi menggelar kegiatan belajar tatap muka setelah pengajuannya diterima provinsi.

Padahal administrasi kesiapan dinas pendidikan dan sekolah dalam sarana maupun perangkat, termasuk SOP protokol kesehatan, sudah dilakukan pengecekan,” katanya.

Dia menegaskan karena kondisi saat ini tidak mendukung akhirnya pembelajaran tatap muka diputuskan untuk ditunda.

“Sebenarnya ada tujuh kecamatan yang kasusnya nihil namun dengan kondisi sekarang rekomendasi belum dapat diberikan,” ucapnya.

Sebelumnya rekomendasi pembelajaran tatap muka sempat digulirkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Pemerintah Kabupaten Bekasi kala itu siap memberikan rekomendasi kepada sekolah yang telah menerapkan protokol kesehatan.

“Namun rekomendasi yang dimaksud urung diberikan seiring kembali maraknya kasus positif di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Carwinda belum bisa memastikan digelarnya kegiatan belajar mengajar – KBM tatap muka pada Januari mendatang.

Sebab, pemerintah masih menyiapkan semua aspek mulai dari kesehatan para tenaga pendidik, kesiapan infrastruktur hingga keselamatan para siswa menjadi prioritas utama di masa pandemi corona ini.

“Belum bisa dipastikan Januari, kita melihat kesiapan dan kebijakan kepala daerah (bupati),” kata Carwinda

Carwinda menuturkan bisa saja KBM tatap muka ditunda, mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Carwinda mengungkapkan pihaknya saat ini telah melakukan segala kesiapan sekolah tatap muka, mulai dari infrastruktur yang wajib menerapkan protokol kesehatan dan waktu pembelajaran hanya dilakukan selama dua jam saja dengan kapasitas setiap sekolah hanya 50 persen.

Para pengajar juga wajib rapid test demi mencegah penularan.
 
Dirinya juga mengingatkan pihak sekolah untuk memenuhi sejumlah aspek sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka, salah satunya izin dari orang tua maupun pemerintah daerah. 

“Jadi setelah sarana dan prasarana siap maka sekolah ajukan izin ke pemerintah daerah dan sekolah harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah,” tandasnya.

 

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.