
JURNAL86.COM tak faham” bahwa wartawan dan media merupakan pilar demokrasi, sehingga menjadi hak sekaligus tanggung jawab mereka mendapatkan fakta untuk masyarakat.
Ahmad sodikin selaku camat sindangkerta tak pantas mengeluarkan kata-kata demikian. Hal itu menunjukkan sikap arogansi Aparatur Negara yang dibayar oleh uang rakyat dan ucapan sekaligus menghina rakyat Indonesia yang butuh informasi, malah menghina profesi wartawan dan mendiskreditkan media cetak di sindangkerta Di hadapan wartawan menyamakan profesi jurnalis dengan rametuk hewan.

bersangkutan meminta maaf melalui media kepada seluruh teman-teman wartawan dan secara langsung kepada wartawan yang dihina,” tutupnya.Karena itulah dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.
(Red)