Camat Dan Sekcam Cileunyi Gunakan Hak Jawab Serta Hak Koreksi

oleh -235 Dilihat
oleh
Camat Dan Sekcam Cileunyi Gunakan Hak Jawab Serta Hak Koreksi
Camat Dan Sekcam Cileunyi Gunakan Hak Jawab Serta Hak Koreksi

Jurnal86.com KABUPATEN BANDUNG
Sehubungan dengan pemberitaan pada media online Cybernusantara1.Id dengan judul Berantas Mafia Tanah, Galih Faisal Kembali Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Penyerobotan Tanah, dan juga di media online Patroli Cyber dengan judul Korban Merugi Triliunan, Galih Faisal Kembali Datangi Polda Jabar Terkait Kasus Tanah. Yang terbit pada tanggal 23 Januari 2023.

Di dalam isi pemberitaan tersebut ada kata – kata Camat Cileunyi dan Sekcam Cileunyi ikut hadir Memediasi permasalahan tersebut.

Menimbang Undang-Undang Pers telah mengatur hak-hak yang dijamin akan didapatkan oleh orang-orang yang terlibat namanya dalam sebuah pemberitaan. Disebutkan dalam pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers, bahwa hak jawab ialah hak seseorang atau sekelompok orang yang bersangkutan, untuk memberikan pernyataan sanggahan dan pembetulan fakta dari sebuah pemberitaan yang merugikan pihaknya, serta adanya hak koreksi sendiri dalam pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Pers, ialah hak semua pihak, baik yang bersangkutan maupun bukan, dalam membenarkan kekeliruan informasi dari sebuah pemberitaan oleh pers.

Untuk hal tersebut kami Camat dan Sekcam Cileunyi akan memberikan klarifikasi mempergunakan hak jawab dan hak koreksi kami.

Perihal pada tanggal 5 Januari 2023 bahwa kami dipemberitaan disebutkan ikut Memediasi Permasalahan Tanah di Desa Cimekar apa yang di beritakan adalah “TIDAK BENAR” karena kehadiran kami saat itu sebelumnya sedang Pembinaan dan koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Kepala Desa dan Staf Aparatur Desa Cimekar yg Kebetulan juga sedang ada Sekdes cinunuk setelah beres datanglah saudara Galih kesitu, karena mungkin kehadiran kami ada di situ (kantor Kepala Desa cimekar) mengganggap kami juga ikut memediasi permasalahan yang akan di bahas saat itu, padahal kami belum tau duduk persoalan yang sebenarnya dan sedang tidak membahas itu dan kami lebih banyak menyimak/mendengarkan.

Hak jawab ini kami lakukan karena, terdapat ketidaktepatan informasi tentang kami dalam sebuah berita, sehingga menggiring opini publik dan memberikan pandangan yang kurang bagus kepada kami. Begitupun hak koreksi, dimana semua orang yang tau akan fakta sebenarnya atas sebuah kejadian, berhak memberikan koreksinya kepada media, sehingga berita tersebut nantinya akan sesuai dengan fakta dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Kami berharap ke depan, siapapun dalam berstatment di media agar lebih arif dan bijaksana serta sesuai fakta, apalagi kita akan menyongsong Pemilu Damai 2024, kami mengajak semua warga masyarakat Kec Cileunyi Agar dapat menjaga Kondusifitas wilayah khususnya di Kecamatan Cileunyi.

” Red “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.