Berpura-Pura Memancing Dan Bertamu Hendak Berobat Pelaku Merampok 480 Gram Emas

oleh -141 Dilihat
oleh

JURNAL86.COM, MUARA SABAK – Sebagaimana pepatah mengatakan Air Susu Dibalas Air Tuba, itulah yang diterima oleh korban Pasutri Kakek dan Nenek yang dilakukan ke 3 Perampok, sebagaimana Konferensi Pers Polres Tanjab Timur di Loby Polres Senin 31 Oktober 2022.

Konferensi Pers tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur yang diwakili oleh Waka Polres Tanjab Timur KOMPOL GOKMA ULIATE SITOMPUL, SH SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrimum AKP RIDHO PRASETYA, SIK, Kasi Humas dan KBO Reskrimum Polres Tanjab Timur yang dihadiri oleh sejumlah Wartawan baik dari Kab. Tanjab Timur maupun dari Provinsi Jambi.

Sebagaimana release yang disampaikan oleh Bapak Waka PolresTanjab Timur saat membuka Konferensi Pers menjelaskan, berawal dari Laporan Pengaduan Nomor : LP/B-78/X/2022/jambi/Res Tanjab Timur/SPKT Tanggal 25 Oktober 2022 Tentang telah terjadi suatu dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan pelapor An. Rudi Hartono. dengan korban Pasutri Kakek dan NenekTKP Parit Baru Kel. Kampung Singkep Kec. Muara Sabak Barat Tanjab Timur.

Atas Laporan Pengaduan dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolres Tanjab Timur AKBP ANDI MUHAMMAD ICHSAN USMAN, SH, SIK, memerintahkan Tim Opsnal Satreskrimum Polres Tanjab Timur untuk langsung melakukan olah TKP, alhasil tim telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang berdasarkan petunjuk dari korban dan Cring Serse. Imbuh Waka Polres.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan ternyata pelaku yang dapat diduga melakukan kejahatan sesuai laporan pengaduan tersebut diatas telah melarikan diri yang juga lokasinya telah diketahui oleh Tim Opsnal Polres Tanjab Timur. Ujar Waka Polres.

Untuk itu Kapolres Tanjab Timur membentuk tim gabungan bersama tim opsnal Polres Kerinci guna melakukan pengamanan terhadap pelaku perampokan dan alhasil Kamis 27 Oktober 2022 sekira Pukul 04.00 Wib di Desa Koto Baru Hiang Kec. Sitinjau Kab. Kerinci Jambi, Tim berhasil melumpuhkan ke 3 Pelaku Perampok berinisial EE warga Kota Jambi, AS dan SB warga Kab. Tanjab Timur dengan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Polri dikarenakan pelaku melawan Petugas Polri. Tambah Waka Polres.

Waka Polres Tanjab Timur juga menjelaskan untuk modus operandi ketiga pelaku perampokan berawal pelaku berpura-pura memancing dan bertamu kerumah korban dengan alasan hendak berobat, korban sempat memberi makan terhadap pelaku, namun pelaku memukul kedua korban serta merampok 480 gram perhiasan Emas milik korban.

Korban Kakek berinisial SS dan Nenek Berinisial LA sempat dilakukan opname di RSUD Nurdin Hamzah akibat pukulan benda tumpul oleh pelaku perampokan dan pada Tanggal 25 Okt 2022 Waka Polres Tanjab Timur bersama Kedokteran Polres Tanjab Timur menyempatkan diri membesuk korban dan berdasarkan petunjuk dari IPDA dr Alpasca Firdaus selaku Sidokkes Polres Tanjab Timur kedua korban perampokan Pasutri Kakek dan Nenek saat ini telah membaik dan telah kembali kerumah kediamannya dalam keadaan sehat walafiat. Ujar Waka Polres.

Sedangkan ke. 3 Pelaku Perampokan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling Lama 12 Tahun dan atas perbuatan ke 3 pelaku perampokan berikut barang bukti 1 potong kayu warna coklat panjang lebih kurang satu meter, 1 bilah pisau dapur gagang warna hijau, 1 buah kalung emas, 1 lembar sarung bantal berlumuran darah, 1 buah cincin emas, 1 lembar surat emas yang telah rusak/robek, 1 unit HP realme C33 warna biru langit, 1 unit HP realme C33 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000,-
telah diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur sebagai Barang Bukti guna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut. Tutup Waka Polres Tanjab Timur KOMPOL GOKMA ULIATE SITOMPUL, SH, SIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.