JURNAL86.COM, KOTA BIMA – Tiga tersangka berikut berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (20/12) Sekitar Pukul 12.Wita.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bima resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP menyampaikan tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut, masing-masing
D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, jelas Jayendra.
Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu.
Sambung Kasat Reskrim Ketiganya disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.
“Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa,”tutup Rayendra.