Bawa Senjata Tajam, Seorang Remaja Diamankan Polsek Muara Pinang

oleh -63 Dilihat

JURNAL86.COM, Empat lawang – Seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam pada Selasa (20/12) dini hari di
Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang
ditangkap oleh anggota kepolisian.
Pemuda ini diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pinang, yang sedang
melakukan giat patroli hunting untuk mencegah aksi tindak kejahatan dan gangguan
kamtibmas di wilayah hukum Polsek Muara Pinang, selasa (20/12/2022)

Berdasarkan info yang diterima Jurnal86.com dari Kasie Humas Polres Empat lawang Polda Sumsel AKP. Hidayat via WhatsApp, menyampaikan
Kapolres Empat lawang AKBP. Helda Prayitno, MM melalui
Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, SH.,M.Si, mengatakan tim opsnal Polsek
Muara Pinang pada pukul 00.05 WIB sedang melakukan pemantauan dalam operasi Cipta
Kondisi (Cipkon) hingga tengah malam diwilayah Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

Pelaku diketahui bernama AS (18), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten
Empat Lawang dan diamankan polisi pada Selasa (20/12) sekitar pukul 00.05 WIB saat
sedang nongkrong di wilayah tersebut bersama temannya. ucapnya

Ia mengungkapkan, saat itu pelaku sedang duduk-duduk di sebuah pondok bersama dengan
temannya, kemudian tim opsal mendekati kedua bocah tersebut, saat didekati pelaku AS
langsung membuang senjata tajam yang disimpan dipinggangnya ke bawah pondok. Melihat
hal tersebut tim opsnal melakukan penyisiran ke tempat pelaku membuang barang bukti
tersebut, dan berhasil ditemukan senjata tajam berupa pisau (wali) dengan Panjang 23 cm.
“Kami amankan pelaku bersama barang bukti sajam jenis pisau (wali) bergagang kayu dan
bersarung kulit warna coklat dengan panjang 23 sentimeter (cm) yang dilempar oleh pelaku ke bawah pondok,” Ungkap Kapolsek
Atas tindakannya membawa senjata tajam, AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin yang Sah, dan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.(rls)

Sumber ; Humas Polres

Jurnalis ; MatS3.JR86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.