Baitul Mal Nagan Raya Gelar Pembekalan Bagi Anggota Dewan, Dewan Pengawas dan Sekretariat

oleh -67 Dilihat
oleh

Suka Makmue – jurnal86.com Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya gelar pembekalan bagi anggota badan, dewan Pengawas dan sekretariat

Kegiatan pembekalan yang berlangsung di Aula Grand Nagan Hotel Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala. Rabu, (15/02/2023) dibuka oleh Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. AP. S.Sos.,M.Si yang diwakili Sekda, Ir. H. Ardimartha.

Dalam sambutannya, Sekda menyambut baik atas terselenggaranya acara ini dan Ia menyampaikan bahwa Baitul Mal harus mentaati dua hukum tetap, antara hukum Allah dan manusia atau perundang-undangan.

“Di Baitul Mal, punya tanggung jawab yang besar, di samping dengan hukum Allah dan ada hukum perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Kedua hukum ini harus kita jalankan bersamaan, utamanya berdasarkan hukum Allah,” ujar Ardimartha.

Selain itu, lanjut Ardi, Baitul Mal harus melakukan komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sigersitas yang baik dengan semua unsur, dengan kita lakukan hal tersebut, maka semua akan berjalan dengan lancar sesuai yang sudah direncanakan.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya Firdaus, S.Km. M.KM menyebutkan, pembekalan tersebut bagian dari peningkatan koordinasi dan kualitas kerja komponen komponen yang berada dibawah lembaga Baitul Mal.

“Harapan kita kedepan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Badan, Dewan Pengawas dan Sekretariat Baitul Mal akan menghasilkan kinerja yang lebih baik,” kata Firdaus saat memberi sambutan dalam acara pembukaan pembekalan tersebut.

Kepala Sekretariat Baitul Mal itu menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu kerja, khusus tenaga kerja dibawah lembaga Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya agar bersinergi dan melangkah bersama memajukan Baitul Mal Nagan Raya kedepan.

Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh, Muhammad Haikal, ST, MIFP menuturkan, Baitul Mal harus bisa mengelola dan mengembangkan secara akuntabel, transparan, prudential dan berkesinambungan harta umat.

“Pengelolaan dan pengembangan harta umat harus secara akuntabel, transparan, prudential dan berkesinambungan,” ucap Haikal.

Haikal menyebutkan, tugas badan Baitul Mal meliputi kebijakan atas perencanaan, pengelolaan, pengembangan, evaluasi, monitoring, pelaporan, verifikasi, pengendalian, sosialisasi dan pengawasan perwalian serta sertifikasi.

“Itu hanya sebagian dari semua tugas badan Baitul Mal, namun badan harus bekerja sama dengan dewan pengawas dan Sekretariat Baitul Mal untuk kelancaran,” terang Haikal.

Kepala Baitul Mal Aceh itu, juga menambahkan dalam melaksanakan tugas, ketua dan anggota badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi sesuai dengan tugas pokok badan.

Kemudian diwaktu yang sama, Jusma Eri, S.HI, MH yang merupakan Tenaga Profesional Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum Baitul Mal Aceh menjelaskan, aturan adalah diatas segala-galanya agar pelaksanaan kegiatan BMK Nagan Raya lancar dan tidak terindikasi perbuatan melawan hukum

“Badan, dewan pengawas dan sekretariat harus memiliki acuan hukum yang tetap, mulai dari pergub, perbup dan qanun dengan tujuan membatasi aturan pengelolaan zakat khususnya di Nagan Raya sesuai juknis dan juklak,” harap Jusma Eri.

Jl86 Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.