Jurnal86 com. Lombok Tengah – Babak baru penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat kecil resmi bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah menahan tiga tersangka berinisial LAJ, GHE, dan K, yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2024.
Dari hasil penyidikan, diketahui kerugian negara mencapai Rp126.937.920, angka yang dinilai cukup besar untuk ukuran program bantuan sosial yang seharusnya menyentuh masyarakat kurang mampu.
“Proses hukum kini telah memasuki Tahap II, yang berarti perkara ini siap untuk disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah telah memastikan berkas perkara yang diserahkan dari Polres Lombok Tengah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara kini secara resmi beralih ke pihak kejaksaan untuk segera diproses di pengadilan.
Penahanan ketiga tersangka ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara. Program bantuan pangan sejatinya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat kecil, bukan justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan dana bantuan sosial.
( H,Bukran Hadi )



