Bandung, Jurnal86.com.- Laporan Pengaduan ( Lapdu) Nomor : STBP 16/I/ 2024/ JBR/ POlRESTABES dimana pihak pelapor bernama Anti Fauzianti, dengan terlapor inisial EA yang mana dalam STBP pelapor tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan dari suami terlapor adalah salah satu pemilik usaha Bola Obi Gardujati.
Atas informasi yang disampaikan pelapor tersebut, lewat kuasa hukumnya M.Riksa Fitransyah Gumilar, SH melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pemilik usaha bola obi gardujati atas informasi tersebut, redaksi Jurnal1.id menerima langsung kiriman surat klarifikasi pelapor Anti Fauzianti via Whatsapp dimana dalam surat tersebut Anti Fauzianti meminta maaf atas informasi yang keliru tentang status atau pekerjaan suami terlapor EA, dalam klarifikasinya Anti Fauzianti menyebutkan bahwa suami EA sebenarnya berprofesi sebagai driver Ojek Online dan juga bekerja sebagai penjaga lapak Bola Obi, setelah mendapatkan informasi yang jelas dari EA.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kuasa Hukum EA, Sandro Yosafat Geraldy Gultom, SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa profesi suami dari klienya adalah driver ojol dan penjaga lapak Bola Obi Gardujati bukan pemilik Bola Obi Gardujati.
Atas dimuatnya berita klarifikasi ini, merupakan bentuk itikad baik dari pelapor yang berkenaan dan menyebut usaha Bola Obi yang tidak ada hubungannya dengan kasus yang saat ini di laporkan ke Polrestabes Bandung.
• Red *