JURNAL86.COM, LOMBOK TIMUR – Akibat ulah para pelaku korupsi Alsintan ( Alat mesin pertanian) negara di rugikan tidak kurang dari 3 miliar 800 juta rupiah lebih, Kamis (8/12).
Tersangka (Z) yang kala itu menjabat sebagai kepala dinas pertanian di tahun 2018 kong kali kong dengan salah satu anggota DPRD Lombok timur (S) masa itu memerintahkan ( Am) untuk menyusun UPJA lalu kemudian kepala dinas masa itu(z) mengeluarkan SK CPCL sebagai syarat pengusulan kepada (Am).dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme keabsahan dan pembenaran yang jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Selong melalui Kasi Intel Kejari Lombok Timur di selong L.Muh.Rasyidi SH. menyampaikan kepada awak media terkait dilakukannya penahananan terhadap dua dari tiga tersangka yaitu (Z) dan (S) untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Lombok timur.
Sementara satu tersangka lainnya (Am) mangkir dalam panggilan kejaksaan 8/12/2022, karena itu akan kami lakukan pemanggilan selanjutnya untuk (Am) pungkas kasi Intel Kejari Lotim, Rasyidi SH.
Adapun angka sementara kerugian negara akibat ulah para pelaku di angka 3.817.404.290 rupiah, Sebagaimana hasil audit BPKP perwakilan Provinsi NTB no.PE.03/SR/LHP 290/PW 23/5/2022. Tanggal 19 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana kasus Korupsi penyaluran bantuan ALSINTAN ( Alat Mesin Pertanian) Melalui Dinas Pertanian kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari Bantuan Dirjen Prasarana dan sarana pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia 2018.Terang Rasyidi kepada jurnal.
Pihak Kejari juga menambahkan keterangannya bahwa kedua tersangka yang resmi di tahan, Mantan Kadis Pertanian (Z) dan salah satu mantan Dewan Lotim(S) sudah menjalani Rafid Antigen di RS R.Soejono sebelum di angkut ke Rutan IIB, pukul 10.00 waktu setempat 8/12.
RD JR86/lombok