Alamak! Pukul Warganya Pake Helem, Sang Kades Jadi Tahanan Kota

oleh -537 Dilihat
oleh

Jurnal86.Com,Bekasi || Sidang perkara pemukulan Helm oleh oknum Kades Srimahi DA kepada warganya Roin Bin Saman di gelar di Pengadilan Cikarang Kabupaten Bekasi, Senin 21/06/2021.

Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Darto Bin Abdulah dan 4 orang saksi saksi Roin Bin Saman, Ratim dan dua orang saksi lainnya.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Andreyanie SH membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 351 KHUP.

Dalam persidangan tersebut sempat janggal terkait barang bukti Helm, pengakuan Roin Korban sekaligus saksi bahwa helm yang di gunakan untuk memukulnya berwarna merah,,tapi yang di hadir kan warna hitam, terkait pemukulan juga korban Roin mengatakan 4 kali di pukul sedangkan terdakwa mengakui cuma 1 kali.

Ketika di wawancara usai persidangan Roin mengatakan, ” Saya hanya meminta keadilan yang seadil- adilnya dan saya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan perkara saya secepat, ucap Roin.

Awak media coba menunggu pihak terdakwa DA untuk di wawancarai namun tidak bisa ditemui sampai sidang selesai.(Irp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.