Aksi Cepat Kapolresta Bandung: Amankan Pelaku Aksi Bejat, Wanita Habis Mandi Diperkosa dan Dibunuh

oleh -327 Dilihat
Aksi Cepat Kapolresra Bandung: Amankan Pelaku Aksi Bejat, Wanita Habis Mandi Diperkosa dan Dibunuh
Aksi Cepat Kapolresta Bandung: Amankan Pelaku Aksi Bejat, Wanita Habis Mandi Diperkosa dan Dibunuh

Jurnal86.Com – Berniat melakukan pencurian, pria berinisial ER (33) terpergok oleh wanita pemilik rumah yang berbalut handuk karena baru selesai mandi. Korban berinisial K (49) berupaya melawan. tetapi akhimya diperkosa dan dihabisi nyawanya.

Kasus pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Kota Baru Arjasari Blok B-2, RT 1 RW 13, Desa/Kecamatan Arjasari,
Kabupaten Bandung, pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu. Sempat kabur, pelaku akhimya diamankan jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kakak korban, yang curiga karena adiknya ada di rumah tetapi tidak merespons panggilan.

” Sebelumnya, sudah dua hari kakak korban mempertanyakan kabar adiknya. Dari jendela terlihat bahwa korban berselimut ada di dalam rumahnya. Namun, ketika diketuk-keluk tidak ada respons, sehingga minta tolong pihak polsek untuk melakukan pembukaan paksa rumah korban,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis, 9 Maret 2023.

Setelah pintu rumah dibuka paksa, lanjut dia, personel Polsek Pameungpeuk bersama kakak korban mendapati korban sudah meninggal dunia. Mulut korban tersumpal celana dalam, di lehemya ada jeratan tali sepatu, dan di kemaluannya ada bekas bercak darah.

Tak butuh waktu lama, lanjut dia, tersangka ER diamankan tak lebih dari 1×24 jam setelah penemuan mayat korban. Tersangka ER sempat kabur ke wilayah Kota Bandung dan melakukan
perlawanan saat akan ditangkap, sehingga kakinya ditembak oleh petugas.

Kusworo menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, tersangka ER mengaku menghabisi nyawa korban secara spontan, karena panik setelah korban berteriak maling. Tersangka yang tercatal sebagai warga Kota Cimahi itu pun mengaku hanya berniat untuk melakukan pencurian.
(RED-JR86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.