Ajat Suwandi Seola Olah Anggap Wartawan Jurig Etika Pejabat Publik Langgar Keterbukaan Impormasi Publik (KIP)

oleh -381 Dilihat
oleh
Ajat Suwandi Seola Olah Anggap Wartawan Jurig Etika  Pejabat Publik Langgar Keterbukaan Impormasi Publik (KIP)
Ajat Suwandi Seola Olah Anggap Wartawan Jurig Etika Pejabat Publik Langgar Keterbukaan Impormasi Publik (KIP)

Karawang, Jurnal 86.com
Wartawan bukan Jurig tapi Pilar ke empat dalam pembangunan Nasional yang turut serta berkontribusi dengan sosial kontrolnya.
Dasar hukum pers sebagai lembaga dilindungi Uu nomor 40 tahun 1999.
Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

Ajat Suwandi Seola Olah Anggap Wartawan Jurig Etika Pejabat Publik Langgar Keterbukaan Impormasi Publik (KIP)

Ajat Suwandi Seola Olah Anggap Wartawan Jurig Etika  Pejabat Publik Langgar Keterbukaan Impormasi Publik (KIP)
Ajat Suwandi Seola Olah Anggap Wartawan Jurig Etika Pejabat Publik Langgar Keterbukaan Impormasi Publik (KIP)

Berbeda dengan pandangan kepala Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang yang menganggap jurig terhadap wartawan saat itu menghindar ketika akan ditemui di Desanya rabu (24/5/2024)

Sudarma, pemerhati publik katakan seorang pejabat publik adalah pelayan masyarakat yang harus melayani.
Dan keterbukaan impormasi publik saat di pertanyakan harus ada jawaban yang memuaskan baik warga ataupun wartawan yang memiliki hak bertanya.
Apalagi saat itu Desa polumulya kedatangan pejabat Nasional Wamentan dari kementrian pertanian.
Harusnya kepala Desa menerangkan dan memberikan impormasi dengan sebenar benarnya.
Bukan menghindar atau lari,seolah olah kehadiran wamentan itu tidak perlu diketahui warga apalagi wartawan.

Ada apa dan menyapa sampai tega bertindak seperti itu
Pihak pemkab karawang harus memberikan tindakan tegas dan sangsi terhadap kepala Desa Polumulya Kecamatan Lemahabang kabupaten Karawang yang sikapnya melanggar kode etik tegas Sudarma.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta .
Agoessth hs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.